Selasa, 08 Maret 2016

Patuhi Aturan, atau Layanan Facebook diblokir Pemerintah !!

facebook diblokir

Laama rasanya admin belum posting, dan kali ini kita bakal bahas tentang media sosial yang tak asing lagi. Facebook - Beberapa bulan terakhir ini isu pemblokiran layanan penyedia konten Over The Top (OTT) yang masuk ke Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat. Setelah diberlakukan pada dua perusahaan asing yakni penyedia layanan transportasi Uber dan layanan streaming Netflix, ketegasan pemerintah dalam memblokir OTT nampaknya tidak bisa dianggap sepele.

Dan yang terbaru yang tengah disorot adalah perusahaan media sosial, salah satunya Facebook. Meski mempunyai basis pengguna yang terbilang sangat besar, hal tersebut tidak menyurutkan rencana pemerintah untuk tidak segan memblokir layanan #media sosial tersebut jika tidak mampu sejalan dengan peraturan pemerintah. Selengkapnya tentang informasi serta kelanjutan peraturan pemerintah terhadap layanan OTT, telah kami rangkum dalam artikel di bawah ini.

Simaaak....

Langkah Antisipasi Terhadap Bahaya Konten Negatif

Secara umum seperti kita ketahui bersama sebenarnya layanan media sosial merupakan salah satu wadah online yang dapat dimanfaatkan untuk beragam kepentingan masyarakat. Mulai dari komunikasi hingga keperluan bisnis semuanya bisa ditunjang dengan sangat baik dengan pemanfaatan media sosial seperti Facebook ataupun Twitter. Namun kita tentu juga tidak bisa menutup mata tentang adanya dampak negatif yang sedang menjadi momok utamanya bagi generasi muda kita.

Inilah yang menjadi perhatian khusus dari pemerintah hingga akhirnya melahirkan beberapa peraturan pemerintah terkait penyajian layanan OTT. Dirangkum dalam Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terdapat berbagai acuan jelas seperti apa dan bagaimana seharusnya para penyedia layanan OTT beroperasi di Indonesia.

Lebih lanjut lagi disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Heru, pada dasarnya kemungkinan adanya pemblokiran bisa saja terjadi. Pemblokiran tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dan akan dijalankan apabila telah memenuhi ketentuan yang ada, yakni berdasarkan panel dan keputusan menteri.

4 Panel Kriteria Penyedia Layanan OTT

Dalam salah satu acara yang diselenggarakan oleh stasiun TV nasional, Bambang Heru menjelaskan tentang adanya aturan panel yang nantinya dijadikan rujukan apakah sebuah perusahaan penyedia layanan OTT dinilai melanggar dan harus diblokir. 4 panel tersebut dirumuskan oleh pemerintah berdasarkan adanya kemungkinan pengaruh negatif yang bisa masuk dan merugikan konsumen online di Indonesia.

Keempat panel tersebut yakni yang pertama terkait dengan isu p0rn0grafi serta kekerasan anak. Yang kedua yakni berkaitan dengan konten yang mengandung Sara (suku, ras, agama dan antar golongan). Panel yang ketiga yakni berhubungan dengan tindak kriminal seperti maraknya penipuan, perdagangan narkoba, perjudian dan sebagainya. Dan panel yang terakhir yakni terkait pelanggaran kekayaan hak intelektual. 4 panel inilah yang nantinya harus bisa dipenuhi oleh setiap penyelenggara layanan OTT yang beroperasi di Indonesia.

Jika dilihat dari keempat panel tersebut, pada dasarnya memang inilah yang sering menjadi masalah dan diharapkan tidak sampai merugikan konsumen #internet Indonesia. Sebagai contohnya salah satu kasus yang sedang marak yakni terkait dengan adanya kampanye atau penyeruan kaum LGBT. Dengan tetap menjunjung hak setiap masyarakat Indonesia, lewat beragam fitur atau gambar meme bertema LGBT yang bertebaran di layanan OTT, dikawatirkan bisa memberikan pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap generasi muda kita.

Kominfo Telah Menyiapkan Sarana Penindakan

Dalam kesempatan yang sama Bambang Heru juga menyatakan bahwa pihaknya telah mempunyai sarana atau alat yang lengkap untuk menjalankan fungsi pengawasan. Nantinya dengan sarana yang berbasis online tersebut, konsumen bisa langsung melaporkan jika terdapat masalah terkait pelanggaran peraturan ataupun 4 panel yang telah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu lewat pembicaraan yang diadakan di Silicon Valley belum lama ini, pihak pemerintah bersama perwakilan perusahaan teknologi besar yakni Facebook, #Google dan Twitter, menyatakan adanya kesepakatan antara semua pihak terkait dengan peraturan tersebut.

Harapan pemerintah ke depan tentu sudah sangat jelas. Selain untuk memberikan perlindungan kepada konsumen internet, pemerintah juga sedang berupaya untuk lebih memaksimalkan adanya potensi pajak dari perusahaan teknologi yang "buka lapak” di Indonesia.

Terkait dengan penertiban penyedia konten online di Indonesia, sejauh ini Kominfo mengaku telah menutup 17000 situs yang diduga bermuatan p0rn0grafi dan kekerasan anak. Selain itu paska adanya pemblokiran terhadap pelayanan Uber dan Netflix, tentu menjadi isyarat lampu kuning bagi para penyedia layanan OTT lain untuk segera berbenah diri.

Sumber : Maxmanroe, Lagurege, sahabat lama...

10 komentar:

  1. Asik kali kalo gk bisa akses fb :D

    BalasHapus
  2. Agustinus Budianto12 April 2016 pukul 15.11

    Mendukung dech bang..

    BalasHapus
  3. ternyata lumayan juga aturannnya ya hehe

    BalasHapus
  4. mestinya dari dulu ya peraturannya diterapkan....

    BalasHapus
  5. mantap gan,,nitip sandal ya http://tarbang.wapka.mobi http://laguvmp3.com

    BalasHapus
  6. @Rahmix, oke

    BalasHapus
  7. @Jaka Adhitea, iya brader... seharusnya seperti ituh

    BalasHapus
  8. @Achyarul Umam, bukan lumayan lagi gan . hhe

    BalasHapus
  9. @Agustinus Budianto, siaaap gan!

    BalasHapus